RESUME MATERI PKN SMA/MA KELAS XII _ B2
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
2.1.1. Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Berbicara tentang system pemrintahan berarti membicarakan tentang mekanisme pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pada garis besarnya, system pemerintahan yang dilakukan pada Negara demokrasi diklasifikasikan ke dalam system pemrintahan parlementer dan system pemerintahan presidensial.
a. Sistem pemerintahan parlementer Adalah
system pemerintahan yang mana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh perdana menteri (pimpinan cabinet) .
Dalam pemerintahan parlementer, eksekutif parlementer terikat pada legislative.
Kabinet dibentuk merupakan cerminan kekuatan politik dalam badan legislative yang mendukungnya.
Dalam system pemrintahan parlementer, apabila parlemen beranggapan cabinet telah melakukan penyelewengan terhadap berbagai kebijakan-kebujakan yang telah disepakati bersama dan tidak mampu dipertanggung jawabkan maka parlemen dapat membubar cabinet melalui mosi tidak percaya. Untuk mengimbangi hal itu pemerintah dapat membubarkan parlemen apabila parlemen tidak mewakili kehendak rakyat. Untuk mengisi dan membentuk parlemen baru biasanya diikuti dengan pemilihan umum.
b. Sistem pemerintahan presidensial Adalah system pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggung jawabkan oleh presiden. Dalam system presidensial kelangsungan masa jabatan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative. Presiden yang bertindak sebagai eksekutif mempunyai massa jabatan tertentu dan pasti. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan presiden karena lemahnya dukunngan politik/karena ketidak efektifitas kinerja pemerintahan. Presiden hanya mungkin diberhentikan ditengah masa jabatannya jika dia terbukti melanggar konstitusi.
2.1.2. Ciri-Ciri system pemerintahan parlementer dan presidensial
1) Ciri-ciri pemerintahan parlementer
- Perdana mentri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
- Pembentukan cabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
- Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau sebagiannya merupakan anggota parlemen
- Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala Negara dengan saran perdana
mentri dapat membubarkan parlemen dan pemerintah mengadakan pemilihan umum.
- Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditetukan dengan pasti.
- Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat / diminta pertanggung jawaban atas jalannya
pemerintahan
2) Ciri-ciri pemerintahan presidensil
- Presiden selain mempunyai kekuasaan sebagai kepala Negara juga berkedudukan sebagai kepala
pemerintahan
- Presiden tidak dapat membubarkan pemengang kekuasaan legislative
- Masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislative dipilih untuk masa jabatan yang tetap
- Presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden dan para mentri tidak bertanggung jawab pada parlemen (DPR)
2.1.3. Induk Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil serta pengaruhnya terhadap Negara lain di Dunia Dalam dunia internasional Negara-negara saling berhubungan melalui berbagai bidang seperti ekonomi, pertahanan keamanan maupun budaya menjadi gelanggang untuk menjalin hubungan internasional. Dalam konteks tersebut Negara-negara besar membawa pengaruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Negara-negara lain yang pernah menjadi daerah jajahannya atau pernah berada dibawah perlindungannya.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistim pemerintahan suatu Negara adalah sebagai berikut;
1) Faktor sejarah Dari perjalanan sejarah dunia kita cermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu Negara baru. Terjadinya revolusi, invasi dan penaklukan. Contoh proses terbentuknya suatu Negara; a. penyerahan (cessie)
b. pencaplokan / penguasan (anexatie)
c. pemisahan (separatise) Contoh Negara merdeka baru yang memiliki keterkaitan sejarah dengan negara lain sehingga terpengaruh terhadap sistim pemerintahan yang digunakan.
(Negara induk > Negara merdeka baru Sistim > pemerintahan )
1 Perancis > Kamerun,Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Ajazair, dan Burundi > Parlementer
2 Inggris > Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia dan India > Parlementer
3 Rusia / Uni Soviet > Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina,Bulgaria > Presidensial
4 Amerika Serikat Filipina Presidensial
5 Spanyol > Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador , Guaetemala Presidensial 2. Faktor Ideologi Diantara ideologi yang berkembang didunia,
tiga yang disebut besar yang dipraktekkan diberbagai Negara yaitu
a. fasisme b. liberalisme c. komunisme
Beberapa contoh Negara yang terpangaruh oleh persebaran ideologi yaitu
( Negara Induk > Negara dalam hubungan ideologi > Sistim Pemerintahan )
1 Amerika Serikat Inggris, Perancis, Italia , Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan dll Presidensial atau Parlementer dengan lebih dari satu partai
2 Uni Soviet Yugoslavia, Rumania, Cekoslowakia, Bulgaria, Cina, Kuba, Korea Utara, Vietnam dll Presidensial dengan partai tunggal yaitu partai Komunis
2.2. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Pelaksanaan pemerintahan diindonesia mengalami dinamika yang unik. Pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan system pemerintahn parlementer namun perseteruan politik mengakibatkan kegagalan cabinet untuk dapat bekerja dengan baik. Setelah presiden Sukarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945, system pemerintahan Indonesia kembali ke presiden sialisme. Dalam prakteknya baik pada masa Sukarno ataupun Suharto, presiden mendominasi panggung politik Indonesia.
2.2.1 Dinamika pelaksanaan system pemerintahan Negara Indonesia, kelebihan dan kelemahannya pada saat berlakunya UUD 1945 berdasarkan pada perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan RI maka system pemerintahan Negara Indonesia pernah dipraktekkan system pemerintahan parlamenter. Sesuai dengan ketentauan yang tercantum Dalam UUD 1945 bahwa system pemerintahannya adalah presidensial.
a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.hal ini mengandung arti bahwa presiden RI merupakan satu-satunya lembaga Negara yang memegang kekuasaan pemerintah”.
b. Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
2. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
c. Penjelasan umum UUD 1945 mengenai system pemerintahan Negara yang berbunyi “ menteri-menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
d. Penjelasan umum UUD 1945 mengenai system pemerintahan Negara yang berbunyi “ presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR”.
Kelebihan system pemerintahan presidensil antara lain :
Pada saat ( 5 juli 1959 sampai dengan 1968 ) walaupun terjadi krisis politik situasi kehidupan masih dapat dikuasai dan terkendali. Keberanian pemerintah mengambil langkah-langkah politik untuk mempertahankan irian jaya menjadi bagian wilayah Negara kesatuan RI merupakan prestasi bagi Indonesia.
Kelemahannya adalah : Belum berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi sehingga tingkat kehidupan ekonomi masyarakat rendah dan pemerintah telah melakukan langkah-langkah konstitusional dan pembangunan disegala bidang. Sebagaimana diuaraikan diatas bahwa Indonesia pernah menerapkan system pemerintahan parlamenter yaitu ketika dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 yang dilanjutkan dengan berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Beberapa kelebihan dari system pemerintahan parlamenter yang pernah diterapkan diindonesia antara lain kuatnya lembaga legislative dalam mengawasi ( mengontrol ) kebijakan pemerintah sehingga pemerintah tidak berani melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diterapkan.
System parlamenter mendorong timbulnya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi masyrakat yang dapat menumbuh kembangkanpolitik yang demokratis.
Adapun kelemahan dari system pemerintahan par;lamenter yang berlaku diindonesia yaitu
sering terjadi pergantian cabinet yang berakibat program pemerintah tidak dapat terselesaikan sehingga memicu ketidakpuasan rakyat, dari sinilah kemudian muncul eksesyang berwujud pergolakan atau pemberontakan yang kita kenal dengan pergerakan ataupun ekstrimis.
2.2.2 Sikap positif WNI yang baik terhadap pelaksanaan system pemerintahan Negara Dalam menetukan sikap terhadap pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kita seharusnya mengembalikan pada landasan kehidupan bernegara yaitu pancasila sebagai landasan ideologi dan UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional
1. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia setiap bangsa dan Negara tentu memilki ideologi begitu pula dengan Indonesia memiliki ideologi yaitu pancasila. Ideologi pancasila senantiasa menjadi landasan cita-cita untuk ,membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi lebih maju dan lebih baik
2. UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional mengandung artibahwa dalam segala penyelenggaraan pemerintah Negara harus berlandaskan pada Negara RI 1945.
Sikap yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintah Negara :
a. Tetap menjaga tegaknya Negara kesatuan RI
b. Menjunjung tinggihukum dan pemerintahan
c. Pemerintahan yang demokratis
d. Pembagian kekuasaan
e. Kekeluargaan dan gotong royong
f. Keterbukaan ( transparan )
g. Mewujudkan kesejahteraan sosial
2.3 Pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku dinegara lain
2.3.1 Pelaksanaan system pemerintahan presidensil di Indonesia.
a. Kurun waktu berlakunya Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. masa berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan system pemerintahan presidensil mengalami beberapa kali kurun waktu: - 18 agustus 1945 – 14 nopember 1945 - 5 juli 1959- sekarang
b. Kekuasaan Pemerintah Negara dan kementerian Negara UUD negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementerian Negara. Ketentuan tersebut tercantum didalam pasal 4 sampai dengan pasal 16 UUD Negara RI 1945 ( mengenai kekuasaan pemerintah Negara ) dan pasal 17 UUD negara RI 1945 ( meneganai kementerian Negara
2.3.2 Pelaksanaan system pemrintahan presidensil yang berlaku di amerika serikat
a. Lembaga Legislative (kongres) Bab I pasal 10 konstitusi AS telah menegaskan bahwa kekuasaan untuk membuat undang-undang berada ditangan sebuah kongres AS.
Kongres yterdiri dari dua badan( bicameral ) yaitu : - Senat mewakili Negara bagian dan tiap Negara bagian dua orang dengan masa jabatan 6 tahun - Dewan perwakilan rakyat ( house of represcentative ) setiap anggota DPR mewakili satu distrik untuk masa jabatan 2 tahun
b. Lembaga Eksekutif Berdasarkan konstitusi AS yang bertanggung jawab sebagai pelaksana UU ialah presiden dan wakil presiden memgang jabatan 4 tahun
c. Lembaga Yudikatif Di AS kekuasaan dibidang hokum dipegang oleh sebuah lembaga MA dan kepda pengadilan-pengadilan rendah lainnya.
d. Prinsip-Prinsip Pemerintah AS
1. Prinsip demokrasi
2. Prinsip federalis
3. Prinsip pemisahan kekuasaan.
thanks.
Komentar
Posting Komentar