Adakah Kebebasan Mutlak ?

Selamat Pagi Hari Libur,
Adakah kebebasan mutlak di dunia ini ?

Sebagai sebuah catatan pribadi dan Untuk menambahkan sedikit pemahaman bagi yang mau membaca terutama tentang HAM yang kadang menjadi alasan atas tindakan-tindakan dalam kehidupan sehari-hari,

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Non-derogable rights  yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”)
menjelaskan lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
Sedangkan,
derogable rights adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu.

Dalam hal ini sebagai tambahan yang dimaksud “untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surutbahwa hukum diberlakukan kepada orang yang melakukan pada sa’at pelanggaran hukum itu terjadi. Bukan diberlakukan kepada pejabat berwenang setelahnya jika pelanggaran atas hukum itu terjadi dalam sebuah lembaga/instansi.


Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam non-derogable rights termasuk dalam derogable rights. Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum.
Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi,
terkait pengaturan tentang penyadapan dalam :
UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).

Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat dikesampingkan sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan,

“untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. 
Jadi, hak pribadi/privasi seseorang adalah derogable rights karena masih dapat dikurangi dalam keadaan-keadaan tertentu.

Supported by:
Diana Kusumasari, S.H., M.H.

                                                                                         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Sekolah Elektronik PKn SMA/MA

Belajar Abad 21

Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MA 2021