Adakah Kebebasan Mutlak ?
Selamat Pagi Hari Libur,
Adakah kebebasan mutlak di dunia ini ?
Sebagai sebuah catatan pribadi dan Untuk menambahkan sedikit pemahaman
bagi yang mau membaca terutama tentang HAM yang kadang menjadi alasan atas
tindakan-tindakan dalam kehidupan sehari-hari,
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah Non-derogable
rights
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable
rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang meliputi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.”
menjelaskan lebih lanjut mengenai yang
dimaksud dengan “dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang,
sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
Sedangkan,
derogable
rights adalah hak-hak yang
masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan
tertentu.
Dalam hal ini sebagai tambahan yang dimaksud “untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut” bahwa hukum diberlakukan
kepada orang yang melakukan pada sa’at pelanggaran hukum itu terjadi. Bukan
diberlakukan kepada pejabat berwenang setelahnya jika pelanggaran atas hukum
itu terjadi dalam sebuah lembaga/instansi.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal
4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik).
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam non-derogable
rights termasuk dalam derogable rights. Hak privasi adalah
kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Salah satu contoh hak privasi misalnya hak
untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh
umum.
Hak privasi ini adalah termasuk derogable
rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. contoh pengurangan hak
atas privasi dalam berkomunikasi,
terkait pengaturan tentang penyadapan
dalam :
UU 36/1999 memang tidak menggunakan
terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai
berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga
penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU
36/1999).
Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan
tersebut dapat dikesampingkan sehingga tindakan
penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang
menyatakan,
“untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a UU No. 30
Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Jadi, hak pribadi/privasi seseorang
adalah derogable rights karena masih dapat dikurangi dalam
keadaan-keadaan tertentu.
Supported by:
Diana
Kusumasari, S.H., M.H.
Komentar
Posting Komentar