Adakah Kebebasan Mutlak ?
Selamat Pagi Hari Libur, Adakah kebebasan mutlak di dunia ini ? Sebagai sebuah catatan pribadi dan Untuk menambahkan sedikit pemahaman bagi yang mau membaca terutama tentang HAM yang kadang menjadi alasan atas tindakan-tindakan dalam kehidupan sehari-hari, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Non-derogable rights yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menjelaskan lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun"