Pembelajaran 1 Oktober 2020
Sekedar Sebuah Catatan Tentang Pembelajaran Per Tanggal 01 Oktober 2020, Setiap File Bisa di unduh dengan cara klik link yang berwarna biru
Surat Edaran Menteri Agama No.22 2020
Informasi SE Menteri Agama No.22 Tahun 2020 ditujukan kepada :
Pimpinan Unit Eselon 1; Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri; Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pimpinan Unit Kerja/Satuan Kerja tersebut dapat mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.
Dasar pengaturan adalah pada data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Pengaturan jumlah pegawai tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.
- Satuan kerja/unit kerja Kementerian Agama yang berada pada zona Kabupaten /Kota berkategori tidak berdampak (tidak ada kasus), dapat diatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasa di kantor (Work From Office) paling banyak 100%.
- Satuan kerja/unit kerja Kementerian Agama yang berada pada zona Kabupaten /Kota berkategori resiko rendah, dapat diatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasa di kantor (Work From Office) paling banyak 75%.
- Satuan kerja/unit kerja Kementerian Agama yang berada pada zona Kabupaten /Kota berkategori resiko sedang, dapat diatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasa di kantor (Work From Office) paling banyak 50%.
- Satuan kerja/unit kerja Kementerian Agama yang berada pada zona Kabupaten /Kota berkategori resiko tinggi, dapat diatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasa di kantor (Work From Office) paling banyak 25%.
Surat Edaran Dirjend Pendis _ Panduan-Penyelenggaraan-Pembelajaran
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri
Mengingat 1 Oktober 2020,
Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Pancasila sebagai asas (ground Norm) dalam berbangsa dan bernegara, asas warga negara dalam pergaulan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar